Apakah sobat pengajar adalah seorang guru non-ASN yang masih bingung dengan proses penyaluran tunjangan? Jangan khawatir, pengajarpedia punya panduan lengkapnya untuk sobat pengajar!
![]() |
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Guru Non-ASN (Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025) |
Dalam artikel ini, pengajarpedia akan membongkar semua petunjuk teknis penyaluran tunjangan guru non-ASN yang wajib sobat pengajar ketahui. Dari syarat-syarat penting hingga langkah-langkah praktis, simak sampai habis agar sobat pengajar tidak ketinggalan informasi yang bisa mengubah nasib finansial Bapak/Ibu guru!
TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA
Tujuan Penyaluran
1. Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Persyaratan Penerima Tunjangan
1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN penerima Tunj angan Ptofesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik
- tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- tidak berstatus sebagai ASN
- memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang
- mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
- mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
- bertugas di Daerah Khusus
- tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan 1ain.
2. Persyaratan Penerima Tunj angan Khusus
- Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- memiliki NUPTK
- memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
- aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan
- tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
- Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
3. Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
- Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
- setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan
- sebesar Rp2.000.000,O0 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau, penyetaraan.
- Dalam hal Guru Non ASN memperoleh Surat Keputusan (SK) InpassirLg atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
- Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
- Besaran Tlrnjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.
- Besaran T'Lrnjangan Profesi danf atau T\rnjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Nah, itulah tadi panduan lengkap seputar petunjuk teknis penyaluran tunjangan untuk guru non-ASN. Jangan sampai sobat pengajar melewatkan kesempatan emas ini hanya karena kurang informasi. Segera persiapkan dokumen dan ikuti langkah-langkahnya agar tunjangan sobat pengajar bisa cair tepat waktu!
Jika artikel ini bermanfaat, jangan lupa share ke rekan-rekan guru lainnya. Siapa tahu, sobat pengajar bisa menjadi pahlawan bagi mereka yang masih kebingungan.
Terima kasih sudah membaca, dan semoga sukses!