Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND (PERMENDIKDASMEN NO. 4 TAHUN 2025)

Jangan lewatkan petunjuk teknis terbaru tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ya!

Hai sobat pengajar dimanapun berada, semoga semua dalam keadaan sehat selalu. Jangan lewatkan petunjuk teknis terbaru tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ya!

Dalam artikel ini, pengajarpedia akan membongkar semua informasi penting yang perlu sobat pengajar ketahui untuk memastikan Bapak/Ibu tidak kehilangan haknya. Silakan disimak!

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND (PERMENDIKDASMEN NO. 4 TAHUN 2025) - www.pengajarpedia.com
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASND (PERMENDIKDASMEN NO. 4 TAHUN 2025)

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH (ASND)

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan setiap bulan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Syarat penerima:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Berstatus Guru ASND di bawah Kementerian.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  • Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.
  • Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai regulasi.

Besar tunjangan yang didapatkan setara 1 kali gaji pokok. Pembayaran akan disalurkan setiap 3 bulan sekali atau sesuai kebijakan Kementerian.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada Guru ASND yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup. Daerah khusus meliputi:

  • Daerah terpencil/terbelakang.
  • Daerah dengan masyarakat adat terpencil.
  • Daerah perbatasan negara.
  • Daerah terdampak bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat.

Syarat Guru ASND penerima Tunjangan Khusus:

  • Berstatus Guru ASND.
  • Memiliki NUPTK.
  • Mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang tercatat di Dapodik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai regulasi.

Besar tunjangan yang didapatkan setara 1 kali gaji pokok. Pembayaran akan disalurkan setiap 3 bulan sekali atau sesuai kebijakan Kementerian.

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan kepada Guru ASND yang belum menerima Tunjangan Profesi. Syarat penerima guru ASND penerima Tamsil:

  • Berstatus Guru ASND.
  • Memiliki NUPTK.
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4.
  • Terdaftar aktif di Dapodik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai regulasi.

Besar tunjangan yang didapatkan sebesar Rp250.000 per bulan. Pembayaran disalurkan setiap 3 bulan sekali atau sesuai kebijakan Kementerian.

Ketentuan Lain

Penghentian pembayaran tunjangan dapat terjadi jika guru:

  • Cuti di luar tanggungan negara.
  • Meninggal dunia, pensiun, atau mengundurkan diri.
  • Dipidana atau mendapat tugas belajar.
  • Tidak lagi menjabat sebagai guru ASND.

Penyesuaian tunjangan dapat terjadi jika ada kenaikan gaji berkala atau pangkat serta pelaporan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Untuk lebih lengkapnya sobat pengajar bisa menyimak di bawah

PERMENDIKDASMEN NO. 4 TAHUN 2025

Nah, itulah petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah. Jangan sampai sobat pengajar melewatkan kesempatan untuk mendapatkan hak Bapak/Ibu secara maksimal! 

Segera cek syarat dan ketentuannya, lalu ajukan permohonan sebelum batas waktu habis. Bagikan artikel ini ke rekan-rekan guru sobat pengajar agar mereka juga tidak ketinggalan informasi penting ini. Ingat, masa depan finansial yang lebih baik dimulai dari langkah kecil hari ini! 

Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram