UN Diganti TKA Bersifat Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

Kemendikdasmen resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA)
UN Diganti TKA Bersifat Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan - www.pengajarpedia.com
UN Diganti TKA Bersifat Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Perubahan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, sementara siswa SD dan SMP akan menghadapinya pada tahun 2026. Berbeda dengan UN, TKA tidak bersifat wajib dan tidak akan menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa.

Langkah ini diambil untuk mengurangi tekanan akademik yang selama ini dihadapi oleh siswa dalam menghadapi ujian akhir. Konsep "ujian" dihilangkan karena sering dikaitkan dengan stres dan kekhawatiran terhadap kelulusan. Sebagai gantinya, TKA dirancang untuk mengukur keterampilan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif siswa, serta memberikan gambaran mengenai pencapaian akademik mereka.
Meskipun tidak menjadi syarat kelulusan, hasil TKA tetap memiliki peran penting. Untuk siswa SMA/SMK, skor TKA akan menjadi salah satu indikator seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri. Sementara itu, bagi siswa SD dan SMP, TKA akan digunakan sebagai alat evaluasi dalam menentukan kesiapan mereka untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Penggantian UN dengan TKA merupakan bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka yang memberikan kebebasan lebih bagi sekolah dalam menentukan metode pengajaran dan materi pembelajaran. Dengan pendekatan ini, diharapkan siswa dapat lebih termotivasi dalam belajar, tanpa harus terbebani oleh tekanan ujian yang selama ini menjadi momok di dunia pendidikan.

Selain itu, penghapusan UN sebagai syarat kelulusan juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antar sekolah di berbagai daerah di Indonesia. Dengan adanya TKA, penilaian tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses pembelajaran yang lebih holistik.

Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sistem pendidikan di Indonesia. Dengan TKA, pemerintah ingin memastikan bahwa penilaian akademik lebih berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan sekadar hasil ujian semata. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan relevan dengan kebutuhan masa depan.

Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram