TPG TW 1 2025 Dipotong, Guru Lulusan PPG Piloting 1 2 dan 3 Wajib Paham


Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TPG TW 1 2025 Dipotong, Guru Lulusan PPG Piloting 1 2 dan 3 Wajib Paham - www.pengajarpedia.com
TPG TW 1 2025 Dipotong, Guru Lulusan PPG Piloting 1 2 dan 3 Wajib Paham

Tujuan pemberian tunjangan profesi adalah (1) Memberi penghargaan keppada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Mengangkat mertabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Pemerintah akan melakukan pemotongan besaran TPG pada triwulan 1 tahun 2025. Pemotongan ini akan dilakukan secara otomatis seiring dengan perubahan proses penyaluran langsung ke rekening guru.

Guru yang telah lulus pada PPG Piloting 1,2,3 harus dapat memaklumi potongan ini. TPG Triwulan 1 tidak bisa diterima secara penuh masuk ke rekening masing-masing. Berdasarkan ketentuannya, besaran tunjangan sertifikasi ini disesuaikan dengan gaji pokok. Pada TW 1tahun 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan upaya pencairan pada Maret 2025 sebelum lebaran.

Proses validasi dan pemindahan nomor rekening guru sedang berlangsung di Kementrian Keuangan.

"Mudah-mudahan kalau bisa cepat selesai sebelum Idul Fitri sudah cair," tutur Abdul Mu'ti dikutip dari TVR Parlemen pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Mengacu pada besaran gaji pokok, berikut rincian nominal gaji pokok guru PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 :
  • Golongan IIIa : Rp. 2.785.700 sampai dengan 4.575.200
  • Golongan IIIb : Rp. 2.903.600 sampai dengan 4.768.800
  • Golongan IIIc : Rp. 3.026.400 sampai dengan 4.970.500
  • Golongan IIId : Rp. 3.154.400 sampai dengan 5.180.700
  • Golongan IVa : Rp. 3.287.800 sampai dengan 5.399.900
  • Golongan IVb : Rp. 3.426.900 sampai dengan 5.628.300
  • Golongan IVc : Rp. 3.571.900 sampai dengan 5.866.400
  • Golongan IVd : Rp. 3.723.000 sampai dengan 6.114.500
  • Golongan IVe : Rp. 3.880.400 sampai dengan 6.373.200
Contoh untuk Guru PNS Golongan IIIb dengan masa kerja 0 - 2 tahun dapat dihitung menjadi Rp. 2.903.600 x 3 = Rp. 8.710.800

Bagi guru yang telah lulus PPG Piloting 1,2,3 perlu memahami besaran tersebut tidak akan cair utuh ke rekening guru. Sesuai dengan aturan Pajak Penghasilan (PPH) 21 telah ditetapkan besaran potongan sesuai dengan kelas jabatan dan golongan. Guru PNS golongan III akan mendapat potongan TPG sebesar 5 persen, dan Guru PNS golongan IV akan mendapat potongan TPG sebesar 15 persen, Guru PPPK golongan IX akan mendapat potongan TPG sebesar 5 persen.

Jadi, jika kembali diambil contoh untuk guru PNS Golongan IIIb dengan masa kerja 0 - 2 tahun dapat dihitung menjadi Rp. 8.710.800 - (5% x Rp. 8.710.800) = Rp. 8.275.260. 

Itu merupakan estimasi besaran TPG TW1 tahun 2025 yang wajib Bapak/Ibu guru yang telah lulus PPG Piloting 1,2,3 pahami.


Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram