Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat di Lingkungan Disdikpora Provinsi Bali Periode 1 April 2025

Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat di Lingkungan Disdikpora Provinsi Bali Periode 1 April 2025-www.pengajarpedia.com
Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat di Lingkungan Disdikpora Provinsi Bali Periode 1 April 2025

Hai sobat pengajar dimanapun berada, semoga semua dalam keadaan sehat selalu. Kali ini pengajarpedia akan membagikan bagaimana mekanisme usulan kenaikan pangkat di Lingkungan Disdikpora Provinsi Bali untuk periode 1 April 2025. Untuk mekanismenya bisa sobat pengajar simak dibawah ini :
  1. PNS yang mengajukan kenaikan pangkat menyampaikan usulan kepada Admin KONEKSI pada Unit Kerjanya masing-masing (Admin Sekolah, Admin UPTD dan Admin PNS Dinas) dari tanggal 30 Januari sd 17 Februari 2025
  2. Admin KONEKSI Unit Kerja melakukan verifikasi awal untuk kelayakan usulan yang disampaikan PNS dengan melihat TMT SK KP terakhir yaitu minimal sudah 4 (empat) Tahun untuk KP Reguler/Otomatis dan 2 (dua) Tahun untuk KP Jabatan Fungsional serta syarat Sertifikat Tanda Lulus Ujian PI (STLUPI) untuk KP Penyesuaian Ijasah dan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas STLUD untuk kenaikan golongan (ijasah tidak sesuai golongan). Mohon dipastikan usulan tidak layak tidak dicoba-coba untuk diajukan.
  3. Usulan Layak oleh Admin KONEKSI Unit Kerja dilanjutkan memeriksa kelengkapan berkas usulan sesuai jenis usulannya pada aplikasi Simpeg dan SIASN dengan berkoordinasi dengan admin masing-masing (jika ditangani berbeda) untuk memastikan semua syarat telah tersedia lengkap dan benar.
  4. Mohon diperhatikan beberapa inputan di SIASN seperti SKP 2023 dan 2024 harus tersedia dimenu kinerja SIASN, inputan Angka Kredit untuk masing-masing PAK yaitu PAK Konvensional (PAK Lama dan Pak Lanjutan), PAK Integrasi dan PAK Konversi (Tanda Tangan Manual) diinput sesuai ketentuan yang benar (sesuaikan format dan pilih/centang integrasi atau konversi) serta data penting lainnya yaitu Nama, Gelar, inputan riwayat Pendidikan lengkap terakhir (teratas), inputan Jabatan pada riwayat jabatan lengkap terakhir (teratas), KPPN (pada data pribadi dipastikan terinput BPKAD) dan PMK (jika ada dipastikan masa kerja terinput penambahannya saja sesuai pertek pada menu PMK) sudah valid di SIASN. Perlu diingat bahwa peremajaan data di SIASN agar dilakukan sebelum periode Kenaikan Pangkat dimulai untuk menghindari proses verifikasi yang sangat lama karena bersamaan dengan verifikasi usulan Kenaikan Pangkat itu sendiri oleh admin BKPSDM/BKN.
  5. Penambahan Angka Kredit dari konversi Penilaian Kinerja Tahun 2024 (konversi penuh sampai dengan 31 Desember 2024 meskipun angka kredit sudah memenuhi pada triwulan sebelumnya) wajib melampirkan SKP 2024 lengkap sesuai konversi penilaiannya (lampirkan lembar Sasaran, lampiran SKP, Evaluasi Kinerja dan lembar Dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan periode Penilaian yang dicetak melalui aplikasi SiKepo). Pengecualian bagi usulan kenaikan pangkat yang disertai kenaikan jenjang Jabatan Fungsionalnya, dokumen PAK yang digunakan sesuai yang dipakai saat pengajuan usulan kenaikan Jenjang Fungsionalnya serta tidak ada inputan PAK tambahan/konversi lanjutan di akun Simpeg dan SIASN yang bersangkutan (PAK Konversi selanjutnya dimulai dari awal atau konversi kinerja setelah kenaikan jenjangnya).
  6. Perlu dipahami bahwa Admin Simpeg dan Admin SIASN bertugas untuk membantu proses pemutahiran/peremajaan data bukan sebagai penanggung jawab kelengkapan data/dokumen yang ada pada akun masing-masing ASN, untuk itu mohon dipastikan kembali kelengkapan dokumen dan data yang ada pada akun ASN dimaksud menjadi tanggungjawab ASN bersangkutan 
  7. Selanjutnya admin Dinas akan memverifikasi usulan dan memberikan catatan pengembalian jika ada sampai berkas usulan lengkap dan benar untuk diinput pada Aplikasi SIASN dilanjutkan dengan verifikasi oleh admin BKPSDM sampai usulan diterima atau ditolak/tidak memenuhi syarat (TMS) dari BKN.
  8. Diingat, bahwa proses verifikasi usulan akan dilakukan Admin Dinas sampai kelengkapan usulan telah terpenuhi dengan batas waktu perbaikan/melengkapi data/dokumen sampai dengan hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 pukul 18.00 Wita
  9. Usulan yang tidak memenuhi syarat setelah tanggal 21 Februari 2025 akan dikembalikan permanen atau tidak dapat diproses kembali, untuk itu silahkan diperbaiki/dilengkapi sesuai catatan pengembalian untuk dapat diusulkan kembali pada periode KP berikutnya jika semua syarat telah terpenuhi.
  10. Usulan dengan status DIPROSES setelah tanggal 21 Februari 2025 selanjutnya dapat dipantau melalui akun MyASN bersangkutan menu layanan ASN pada menu Monitoring Layanan sampai status Pembuatan SK berhasil diterbitkan dan status usulan di KONEKSI menjadi SELESAI (data Pangkat dan/atau Jabatan akan dimuktahirkan otomatis).
  11. Setelah status Selesai Admin SIASN dapat memeriksa SK KP yang telah terbit melalui aplikasi SIASN pada menu riwayat Golongan/KP atau dari akun MyASN PNS yang bersangkutan. Periksa kembali SK yang telah terbit, jika terdapat data yang tidak sesuai pada SK dapat menghubungi Admin Dinas untuk pengajuan perbaikan.
  12. SK KP yang telah sesuai dapat disampaikan kepada Pengurus Gaji untuk penginputan Gaji Bulan April 2025 dan SK dapat diunggah pada aplikasi Simpeg mulai tanggal 4 April 2025 setelah closing absensi untuk bulan Maret 2025 dan tidak boleh sebelumnya.
Baik mungkin sekian pemaparan mengenai mekanisme usulan kenaikan pangkat di Lingkungan Disdikpora Provinsi Bali untuk periode 1 April 2025. Silakan cari informasi pendidikan lainnya hanya di pengajarpedia. Terimakasih
Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram