Presiden Jokowi Setujui Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyetujui batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Keputusan ini memperbarui aturan sebelumnya dan memperluas kesempatan bagi ASN untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik.
Presiden Jokowi Setujui Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun - www.pengajarpedia.com
Presiden Jokowi Setujui Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun


Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan ini:
  1. Pengaturan UU ASN 2023: Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), serta kesejahteraan PNS dan PPPK. UU ini juga mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  2. Batas Usia Pensiun: Berdasarkan UU ASN 2023, batas usia pensiun jabatan pegawai ASN adalah sebagai berikut:
    • Jabatan Manajerial: 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
    • Jabatan Nonmanajerial: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
  3. Sesuai Jabatan Masing-Masing: Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun diklasifikasikan berdasarkan jabatan masing-masing. Jadi, ASN perlu mengetahui batas usia pensiun yang berlaku untuk jabatan yang mereka pegang

Peryaratan Khusus Untu Memenuhi Usia Pensiun Hingga 70 Tahun

Berikut beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi agar ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat memperpanjang masa kerja hingga usia 70 tahun:
  1. Kualifikasi Jabatan: ASN harus menjabat dalam posisi yang memungkinkan pensiun hingga usia 70 tahun. Beberapa jabatan yang memenuhi syarat termasuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).
  2. Evaluasi Kinerja: ASN harus memiliki catatan kinerja yang baik dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi terkait.
  3. Kesehatan: Kondisi kesehatan ASN juga menjadi pertimbangan. Mereka harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan untuk memperpanjang masa kerja.
Semoga informasi ini bermanfaat 😊
Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram