Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Untuk membentuk masa depan bangsa yang cerah, dalam dunia pendidikan kualitas guru memainkan peran yang sangat penting. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) hadir sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pendidik di Indonesia. Melalui PPG, guru tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis tetapi juga keterampilan praktis yang relevan dengan tuntutan zaman. Mari kita simak peraturan terbaru yang tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud RI) terbaru nomor 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru berikut.

Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) - www.pengajarpedia.com
Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Apa itu Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. PPG dilaksanakan bertujuan untuk pemunuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud No 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Pada pasal 3 diinformasikan peserta PPG terdiri dari calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu. Guru tertentu yang dimaksudkan terdiri atas :

  1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2
  4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Persyaratan Peserta PPG Calon Guru yang Akan Mengajar Pada Satuan Pendidikan

Adapun persyaratan peserta PPG untuk calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan tertera pada pasal 3 ayat 3 sebagai berikut.
  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  • Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Bebas narkotia, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Persyaratan Peserta PPG Untuk Guru Tertentu

Adapun persyaratan peserta PPG untuk guru tertentu tertera pada pasal 3 ayat 4 sebagai berikut.
  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
  • Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan jdih.kemdikbud.go.id ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Guru Penggerak Tidak Lagi Menempuh Pembelajaran

Bagaimana disebutkan pada Permendikbud No 19 Tahun 2024 Pasal 12 dimana pembelajaran PPG bagi peserta yang berasal dari guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester dengan masa tempuh kurikulum 2 semester dan tidak perlu menempuh pembelajaran 


Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya program ini, diharapkan akan lahir guru-guru profesional yang siap mendidik generasi muda Indonesia dengan kompetensi yang tinggi. Meskipun ada berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, namun manfaat yang diperoleh dari program ini sangat besar, baik bagi guru, siswa, maupun sistem pendidikan secara keseluruhan. 

Sebagai guru atau calon guru, mengikuti program PPG adalah langkah penting untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan guru yang berkualitas, pendidikan Indonesia akan semakin maju dan mampu bersaing di kancah global.

Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram