Guru Cuti Melahirkan, TPG Dibayar Atau Tidak?

Hak cuti melahirkan merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah untuk mempersiapkan persalinan dan memberikan istirahat dalam rangka memulihkan kesehatan setelah persalinan. Namun, satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dibayarkan selama guru tersebut menjalani cuti melahirkan? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai ketentuan pembayaran TPG bagi guru yang cuti melahirkan, silakan disimak!

Guru Cuti Melahirkan, TPG Dibayar Atau Tidak - www.pengajarpedia.com
Guru Cuti Melahirkan, TPG Dibayar Atau Tidak

Apa itu TPG?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan kesejahteraan. TPG ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui motivasi daan kesejahteraan guru yang lebih baik.

Regulasi Cuti Melahirkan Untuk Guru ASN

Peraturan cuti untuk guru ASN diatur dalam PERMENDIKBUD No 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupetan/Kota bisa bapak ibu download disini

Pada pasal 15 ayat 1 berbunyi "Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan". Lalu cuti apa saja yang berhak untuk tetap mendapatkan tunjangan, yaitu diantaranya :

  1. Cuti Tahunan, periode waktu istirahat/cuti dimana guru tetap mendapatkan upah atau gaji, yang dapat digunakan untuk keperluan apapun sesuai kebutuhan.
  2. Cuti Besar, periode waktu istirahat/cuti guru untuk memberikan istirahat dalam rangka pembinaan kesegaran jasmani dan rohani guru termasuk dalam menjalankan ibadah agama serta untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipenuhi oleh cuti tahunan dan atau cuti karena alasan penting. 
  3. Cuti Sakit, keadaan dimana guru sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan. 
  4. Cuti Melahirkan, periode waktu istirahat/cuti dimana guru mempersiapkan persalinan dan memberikan istirahat dalam rangka pemulihan kesehatan setelah persalinan.
  5. Cuti Karena Alasan Penting, cuti yang diberikan ketika guru atau anggota keluarganya sedang dalam keadaan mendesak, seperti sakit keras atau meninggal dunis.
  6. Cuti Bersama, cuti yang diberikan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu.
Jadi, berdasarkan Permendikbud No 4 Tahun 2022 pasal 15 diatas, ibu guru ASN yang melahirkan dapat tetap mendapatkan atau memperoleh tunjangan profesi. 

Regulasi Cuti Melahirkan Untuk Guru Non-ASN

Peraturan cuti untuk guru Non ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbudristek No 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil bisa download disini

Pada bagian F disebutkan "Guru Non-PNS tetap diberikan tunjangan profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besr, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti aparatur sipil negara". Jadi, ibu guru Non-ASN yang  melahirkan juga tetap mendapatkan atau memperoleh tunjangan profesi.

Hak cuti melahirkan adalah hak dasar bagi setiap pekerja wanita, termasuk guru. Berdasarkan peraturan yang ada, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dibayarkan selama masa cuti melahirkan, dengan tujuan menjaga kesejahteraan guru dan memastikan mereka dapat fokus pada pemulihan dan perawatan bayi. Namun, implementasi kebijakan ini dapat bervariasi di tingkat daerah, sehingga penting bagi setiap guru untuk mengetahui kebijakan yang berlaku di tempat mereka bekerja. 

Dengan dukungan yang memadai selama masa cuti melahirkan, diharapkan guru dapat kembali bekerja dengan kondisi fisik dan mental yang optimal, siap untuk memberikan pendidikan terbaik bagi siswa-siswi mereka.

Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram