Download Instrumen dan Pedoman UKK Mandiri SMK Tahun 2023/2024

Download Instrumen dan Pedoman UKK Mandiri SMK Tahun 2023/2024 - www.pengajarpedia.com
Download Instrumen dan Pedoman UKK Mandiri SMK Tahun 2023/2024

Hai sobat pengajar dimanapun berada! Kali ini pengajarpedia ingin membagikan Instrumen dan Pedoman UKK Mandiri SMK Tahun 2023/2024 semoga bermanfaat.

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan 2023

Tujuan

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk : 
  1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
  2. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  3. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Sasaran

Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah : 
  1. Terlaksananya UKK bagi seluruh peserta didik SMK. 
    • Untuk SMK program 3 Tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel 
    • Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel 
  2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian

A. Sosialisasi 
  1. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada SMK secara langsung dan/atau melalui Dinas Pendidikan Provinsi, 
  2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang berwenang menangani SMK dapat melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada satuan pendidikan atau penyelenggara UKK di wilayah binaannya. 
B. Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi 
  1. Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi membuka/menerima pendaftaran bagi peserta didik yang berhak mengikuti UKK; 
  2. Mitra dunia kerja atau asosiasi memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, dan memfasilitasi TUK; 
  3. Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara nasional dan/atau internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten. 
C. Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan. 
  1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang tergabung dalam jejaring, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh LSP
  2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) bekerjasama dengan LSP, dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi BNSP
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK menugaskan asesor kompetensi melakukan verifikasi TUK sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
  4. LSP wajib menugaskan dan menyiapkan asesor, skema sertifikasi, dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan/ skema sertifikasi yang diujikan
  5. Asesor harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan masih berlaku
  6. LSP membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK
  7. Kegiatan UKK dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran
  8. Setiap peserta didik SMK yang mengikuti UKK diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi kualifikasi dan/atau okupasi.
  9. Asesor diutamakan untuk dapat menggunakan teknik asesmen portofolio sebelum teknik asesmen lainnya sesuai kompetensi yang dinilai
  10. Portofolio dapat berbentuk paspor keterampilan (skill passport) atau bukti-bukti pembelajaran yang berkualitas sesuai kriteria.
  11. LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
  12. Bagi peserta UKK yang dinyatakan belum kompeten pada skema pengujian LSP, dapat diterbitkan paspor keterampilan (Skill Passport) pada sebagian unit yang dinyatakan kompeten oleh LSP
  13. SMK dapat melibatkan mitra dunia kerja sebagai observer/penyelia dalam pelaksanaan UKK bersama LSP sebagai bentuk dukungan pada pelaksanaan UKK dan/atau pengakuan kepada peserta UKK yang telah dinyatakan kompeten. 
D. Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja 
  1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian peserta yang akan diujikan
  2. Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan UKK Mandiri wajib menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK dan memenuhi syarat kelayakan sebagai tempat uji kompetensi (TUK)
  3. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang berwenang menangani SMK membentuk Tim Verifikasi kelayakan sekolah sebagai TUK dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan
  4. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat
  5. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK berdasarkan rekomendasi tim verifikasi
  6. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal
  7. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran kejuruan yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada instrumen verifikasi
  8. Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, Asosiasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan yang berasal dari luar institusi penyelenggara yang memiliki latar belakang asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang akan diujikan
  9. Persyaratan penguji eksternal dari unsur dunia kerja adalah yang telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, menjadi guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK
  10. Satuan pendidikan bersama dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan
  11. Satuan pendidikan dapat memfasilitasi pelaksanaan lebih dari satu paket soal UKK mandiri SMK yang disediakan berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana TUK, serta kompetensi yang dimiliki oleh siswa
  12. Satuan Pendidikan mendata peserta didik yang akan mengikuti UKK
  13. Penguji dapat menggunakan metode uji observasi demonstrasi (praktik) dan tambahan (Uji Tulis) sesuai kompetensi yang dinilai. 
  14. Peserta UKK Mandiri SMK diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan latihan, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri
  15. Peserta UKK Mandiri SMK dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian yang tersedia
  16. Penguji Internal wajib mengembangkan instrumen asesmen aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi lulusan atau Standar Kompetensi Kerja yang relevan
  17. Apabila siswa dinyatakan belum kompeten pada hasil UKK mandiri SMK, maka yang bersangkutan dapat mengulang kembali pengujian dengan menggunakan paket soal yang sama atau paket soal lain yang sesuai dengan kompetensinya
  18. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh satuan pendidikan bersama dunia kerja.

Pengadaan Naskah Uji Kompetensi Keahlian Mandiri

  1. Direktorat SMK menyediakan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya berupa soft file yang dapat diunduh disini
  2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dapat mencetak dan menggandakan instrumen verifikasi TUK
  3. Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan naskah uji kompetensi keahlian mandiri menggunakan anggaran penyelenggaraan UKK yang relevan
  4. Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berikut ini link Download Instrumen dan Pedoman UKK Mandiri SMK Tahun 2023/2024. Silakan pilih bidang keahlian SMK, kemudian cari folder konsentrasi keahlian yang sesuai.

File Download
Juknis atau Pedoman UKK Tahun 2023/2024 Download
Teknologi Konstruksi dan Bangunan Download
Teknologi Manufaktur dan Rekayasa Download
Judul Download
Energi dan Pertambangan Download
Agribisnis dan Agriteknologi Download
Teknologi Informasi Download
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Download
Kemaritiman Download
Bisnis dan Manajemen Download
Pariwisata Download
Seni dan Ekonomi Kreatif Download
Program 4 Tahun Download
FAQ Download

Demikian informasi tentang Download Instrumen dan Pedoman UKK Mandiri SMK Tahun 2023/2024. Semoga bermanfaat dan selamat melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian untuk para sobat pengajar guru produktif dan siswa SMK.
Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram